Tiap 3 hari sekali, [Polda Banten] (4196704 “”) ungkap masalah penyimpangan pemakaian beberapa obat keras di daerah hukumnya. Terdaftar, sejauh bulan September sampai Oktober 2020, ada 42 terdakwa yang diamankan dengan tangkai bukti sejumlah 171.245 butir obat keras.
Beberapa aktor memakai bermacam jenis langkah untuk pasarkan [obat keras] (4364130 “”) macam tramadol sampai hexymer. Dimulai dari berlagak warung kelontong, toko kosmetik, sampai tawarkan langsung ke konsumennya.
“3 hari sekali kita papar masalah. Hasil papar masalah bukan September sampai Oktober. Samaran dengan modus toko kosmetik, kelontong, serta tawarkan langsung,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).
Berdasar data dari Polda Banten, Polresta Tangerang ungkap 7 masalah dengan tangkai bukti 120 ribu butir, Polres Lebak 2 masalah sama barang bukti 28 ribu butir, Polres Serang Kota ungkap 5 masalah sama barang bukti 1.888 butir.
Selanjutnya Polres Cilegon sekitar 3 masalah sama barang bukti 1.855 butir, Polres Serang 6 masalah dengan 8.316 butir tanda bukti. Polres Pandeglang 4 masalah dengan 3.088 butir tanda bukti, serta Polda Banten sendiri ungkap 6 masalah sama barang bukti 8.098 butir obat keras.
“Dipasarkan lewat lajur tidak sah, apotek terutamanya. Jual obat buntel tidak sah. Dipasarkan ke anak punk serta pengamen biasanya,” terangnya.
Obat keras tiada resep dokter dapat mengakibatkan tidak berhasil napas serta tidak berhasil jantung, bahkan juga kematian untuk pemakainya.
Bila dibeli secara sah, apotek menjualnya dengan harga Rp3 ribu per butirnya. Karena dipasarkan ilegal, karena itu harga per butirnya bertambah lebih mahal, yakni Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Tiap pemakai, rerata dapat konsumsi sampai tiga butir sekali tenggak.
Faksi kepolisian masih mempelajari bagaimana pengedar dapat memperoleh obat keras seperti tramadol sampai hexymer, selanjutnya memperjualbelikannya ke publik umum.
“Kami mengategorikan pabrik, bandar, retail. Bandar itu (tanda bukti) umumnya di atas 10 ribu, pengeder 3 ribu sampai 10 ribu. Retail itu optimal 3 ribu (butir). Mereka (memperoleh obat keras) memakai seluruh lajur, masih kami susuri adakah home industri, industri sah atau mungkin tidak sah yang peredarannya di luar kontrol,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).
Beberapa aktor diintimidasi Pasal 196, 197 serta 198 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 mengenai kesehatan. Ancamannya paling singkat 10 tahun penjara serta paling lama 15 tahun. Dendanya minimum Rp 100 juta serta optimal Rp1,5 miliar.
Bripda EK, anggota Kepolisian Wilayah (Polda) Banten yang diperhitungkan jadi pengantar narkoba diamankan Sat Narkoba Polda Banten.